Istihadhah adalah kondisi ketika seorang wanita mengeluarkan darah dari organ intim di luar siklus haid (menstruasi) normal maupun nifas (darah setelah melahirkan). Isu seputar istihadhah sering kali memicu kebingungan bagi kaum hawa, baik dari aspek fikih (hukum Islam) maupun kacamata medis. Dalam hukum Islam, istihadhah dianggap sebagai darah penyakit ('irqun atau darah dari urat yang terluka), bukan darah alami rahim seperti haid. Berbeda dengan wanita haid yang dilarang beribadah, wanita yang mengalami istihadhah tetap dihukumi seperti wanita suci. Mereka wajib tetap mendirikan shalat lima waktu, menjalankan puasa Ramadan, boleh membaca Al-Qur'an, beri'tikaf di masjid, bahkan melayani hubungan suami istri.
Mengingat bahwa istihadhah membawa konsekuensi hukum terkait dengan ibadah mahdoh, maka memahami hukum istihadhah merupakan kebutuhan bagi umat Islam. Untuk itu, jika Anda ingin mengetahui lebih jauh, dapat membuka link Modul Pembelajaran Istihadhah ini: s.id/hnimodul atau risalatuna.vercel.app

0 komentar:
Posting Komentar