Social Icons

Halaman

Tampilkan postingan dengan label kitab kuning. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kitab kuning. Tampilkan semua postingan

25 September 2026

Mengenal Istihadhah

Istihadhah adalah kondisi ketika seorang wanita mengeluarkan darah dari organ intim di luar siklus haid (menstruasi) normal maupun nifas (darah setelah melahirkan). Isu seputar istihadhah sering kali memicu kebingungan bagi kaum hawa, baik dari aspek fikih (hukum Islam) maupun kacamata medis. Dalam hukum Islam, istihadhah dianggap sebagai darah penyakit ('irqun atau darah dari urat yang terluka), bukan darah alami rahim seperti haid. Berbeda dengan wanita haid yang dilarang beribadah, wanita yang mengalami istihadhah tetap dihukumi seperti wanita suci. Mereka wajib tetap mendirikan shalat lima waktu, menjalankan puasa Ramadan, boleh membaca Al-Qur'an, beri'tikaf di masjid, bahkan melayani hubungan suami istri.

Mengingat bahwa istihadhah membawa konsekuensi hukum terkait dengan ibadah mahdoh, maka memahami hukum istihadhah merupakan kebutuhan bagi umat Islam. Untuk itu, jika Anda ingin mengetahui lebih jauh, dapat membuka link Modul Pembelajaran Istihadhah ini: s.id/hnimodul atau risalatuna.vercel.app

21 Januari 2013

TRADISI PENGAJARAN KITAB FIQIH SALAF DI PESANTREN


A. Pendahuluan.
Pengajaran kitab salaf – yang lazim disebut kitab kuning[1] -  bukanlah tradisi yang berasal dari Indonesia. Meskipun demikian, tradisi ini mampu bertahan sejak abad XVI. Selama kurang lebih lima abad tradisi ini telah menyatu dengan kehidupan masyarakat pesantren. Padahal selama kurun waktu itu di kalangan umat Islam telah muncul berbagai pemikiran yang sering merupakan kritik terhadap tradisi–tradisi pesantren, khususnya tradisi kitab salaf dalam sistem pendidikannya.
Tradisi kita salaf menunjukkan bahwa signifikansi kitab salaf sangat kuat bagi masyarakat pesantren dalam menjawab berbagai persoalan, khususnya menyangkut persoalan keagamaan. Di samping itu, kuatnya signifikansi kitab salaf di pesantren tentunya berhubunganan erat dengan kontribusinya bagi keberhasilan pengajaran fiqih di pesantren. Sebab, pada kenyataannya tidak semua kitab fiqih salaf digunakan di pesantren. Dengan kata lain, ada proses seleksi yang dilakukan masyarakat pesantren terhadap kitab-kitab fiqih salaf.